POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 99
BAB 9 — PERILAKU PERANTARA PEDAGANG EFEK DAN PERUSAHAAN EFEK DAERAH
PPE dan PED wajib bertanggung jawab atas segala tindakan terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai dan/atau Pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PPE dan PED.
