POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 97
BAB 9 — PERILAKU PERANTARA PEDAGANG EFEK DAN PERUSAHAAN EFEK DAERAH
Wakil Perantara Pedagang Efek wajib memberikan keterangan mengenai Efek yang diketahuinya kepada nasabah jika diminta oleh nasabah.
