POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 96
BAB 9 — PERILAKU PERANTARA PEDAGANG EFEK DAN PERUSAHAAN EFEK DAERAH
Wakil Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan: a. transaksi untuk kepentingan PPE dan PED, yang tidak tercatat dalam pembukuan PPE dan PED; dan b. transaksi atas nama nasabah tanpa atau tidak sesuai dengan perintah nasabah.
