POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 91
BAB 9 — PERILAKU PERANTARA PEDAGANG EFEK DAN PERUSAHAAN EFEK DAERAH
PPE dan PED dilarang menggunakan Efek dan/atau uang yang diterima dari nasabah sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman bagi kepentingan sendiri tanpa persetujuan tertulis dari nasabah.
