POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 90
BAB 9 — PERILAKU PERANTARA PEDAGANG EFEK DAN PERUSAHAAN EFEK DAERAH
PPE dan PED wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada nasabah jika transaksi dengan nasabah dilakukan untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan Pihak terafiliasi dari PPE dan PED.
