POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 89
BAB 9 — PERILAKU PERANTARA PEDAGANG EFEK DAN PERUSAHAAN EFEK DAERAH
(1) Dalam hal PPE dan PED memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek, PPE dan PED wajib memperhatikan keadaan keuangan serta maksud dan tujuan investasi dari nasabah. (2) Dalam hal PPE dan PED mempunyai kepentingan pada Efek yang direkomendasikan kepada nasabahnya, PPE dan PED wajib memberitahukan adanya kepentingan pada Efek yang direkomendasikan kepada nasabah, sebelum nasabah membeli atau menjual Efek yang direkomendasikan.
