POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 92
BAB 9 — PERILAKU PERANTARA PEDAGANG EFEK DAN PERUSAHAAN EFEK DAERAH
PPE dan PED dilarang memberikan: a. rekomendasi kepada nasabah untuk membeli, menjual, atau mempertukarkan Efek tanpa memperhatikan tujuan investasi dan keadaan keuangan nasabah; dan b. jaminan atas kerugian yang diderita nasabah dalam Transaksi Efek.
