POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 66
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE wajib mempunyai dan melaksanakan 4 (empat) fungsi: a. fungsi pemasaran dan perdagangan; b. fungsi pembukuan; c. fungsi kepatuhan; dan d. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia. (2) Selain mempunyai dan melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPE dapat mempunyai dan melaksanakan fungsi lain.
