POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 67
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE wajib melakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1), kecuali fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia dapat dilaksanakan secara rangkap dengan fungsi yang lain.
