POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 64
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
PPE wajib memiliki prosedur dan melakukan pemberitahuan mengenai penanganan pesanan nasabah kepada nasabah, penyedia jasa, dan Pihak lain yang terkait jika kegiatan usaha PPE dibekukan untuk sementara.
