POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 63
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) PPE wajib menyusun standar prosedur operasional yang baku terhadap pelaksanaan fungsi dan memastikan prosedur dipatuhi dan dilaksanakan oleh pegawai yang menjalankan fungsi tersebut. (2) Dalam hal terdapat perubahan material terhadap standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap perubahan material wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukannya perubahan material terhadap standar prosedur operasional tersebut.
