Pasal 58
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf f wajib memenuhi ketentuan: a. Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat kepatuhan. b. Pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat kepatuhan.
c. fungsi kepatuhan dapat dilaksanakan oleh unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi, dengan ketentuan:
- unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan bersifat independen dari fungsi lainnya, namun memiliki akses yang tidak terbatas terhadap fungsi lainnya terkait dengan tugas fungsi kepatuhan untuk memastikan kepatuhan PPE;
- unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi PPE;
- unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan ditetapkan sebagai wakil yang ditugaskan oleh PPE untuk menangani proses pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek;
- dalam MENETAPKAN pembentukan unit kerja, penunjukan anggota direksi, atau penunjukan pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan, PPE mempertimbangkan: a) jenis produk dan jasa yang ditawarkan; b) jenis, jumlah, dan penyebaran nasabah, baik nasabah ritel maupun nasabah kelembagaan; c) struktur organisasi dan penyebaran kegiatan operasional, termasuk penyebaran secara geografis; d) volume dan nilai transaksi yang dilakukan; dan e) jumlah pegawai;
- unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan bertanggung jawab terhadap hal paling sedikit: a) mengidentifikasi kebijakan, standar prosedur operasional, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan PPE; b) menyusun kebijakan dan prosedur serta tugas pokok dan fungsi dari unit kepatuhan; c) memastikan kepatuhan PPE terhadap kebijakan dan standar prosedur operasional; d) memastikan kepatuhan PPE terhadap ketentuan mengenai perizinan; e) memastikan kepatuhan PPE terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan pegawai;
f) memastikan kepatuhan PPE terhadap ketentuan mengenai pengendalian internal; g) memastikan kepatuhan PPE terhadap ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; h) memastikan kepatuhan PPE terhadap ketentuan mengenai perdagangan Efek, paling sedikit dengan melakukan:
- pencegahan pengungkapan data yang bersifat rahasia oleh pegawai;
- pendeteksian, pencegahan dan penanganan jika terdapat benturan kepentingan;
- pengawasan terhadap pembukaan Rekening Efek nasabah baru;
- pengawasan Transaksi Efek, termasuk transaksi untuk kepentingan PPE sendiri atau Pihak terafiliasinya;
- pengawasan atas pengelolaan portofolio PPE;
- pengawasan setiap informasi, nasihat, rekomendasi, dan/atau hasil riset yang dikeluarkan PPE untuk diberikan kepada nasabah dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat; dan 7) pengawasan pencatatan dan pendokumentasian, termasuk penyimpanan dan pencegahan pengungkapan catatan dan informasi yang masih bersifat rahasia; i) melakukan penanganan dan pengadministrasian pengaduan nasabah dengan memiliki mekanisme khusus untuk menangani dan menindaklanjuti pengaduan tertulis dari nasabah mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan; j) melakukan pengawasan rencana kelangsungan usaha; k) menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
l) melakukan kaji ulang dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan; m) menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan laporan secara insidental kepada direksi dan ditembuskan kepada dewan komisaris, terkait tugas dan tanggung jawab dari fungsi kepatuhan; n) membuat langkah untuk mendukung terciptanya budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha PPE pada setiap jenjang organisasi; dan o) melakukan tugas lain yang terkait dengan fungsi kepatuhan sehubungan dengan penerapan peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan; 6. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan menyusun standar prosedur operasional kepatuhan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di pasar modal, paling sedikit pada kepatuhan terhadap ketentuan mengenai: a) prosedur identifikasi risiko dan pelanggaran; b) prosedur mitigasi risiko dan indikasi pelanggaran; c) prosedur penyampaian laporan, baik insidental maupun berkala yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; d) prosedur pengawasan untuk memperbaiki suatu pelanggaran dan memastikan pelanggaran tidak terjadi lagi; dan e) prosedur pemeliharaan dokumen terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan; d. kewenangan fungsi kepatuhan harus ditetapkan dalam pakta yang secara tertulis mengikat unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan dan fungsi lain; dan e. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan segera melaporkan secara rahasia kepada dewan komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang- undangan yang dilakukan PPE dan/atau nasabahnya.
(2) Dewan komisaris PPE wajib mengawasi pelaksanaan tanggung jawab fungsi kepatuhan dan melakukan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan.
