Pasal 57
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) PPE wajib menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah INDONESIA. (2) PPE dapat menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di luar wilayah INDONESIA setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Sistem elektronik yang dapat ditempatkan pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan: a. sistem elektronik yang digunakan untuk mendukung analisis terintegrasi untuk
pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan yang di dalamnya terdapat prinsip yang bersifat global, yang dianut dalam peraturan lintas negara sepanjang tidak terkait langsung dengan data individu nasabah dan data Transaksi Efek masing-masing nasabah; b. sistem elektronik yang digunakan untuk manajemen risiko secara terintegrasi dengan kantor regional atau kantor induk di luar wilayah INDONESIA sepanjang menggunakan data agregat dan tidak terkait langsung dengan data individu nasabah dan data Transaksi Efek masing-masing nasabah; dan/atau c. sistem elektronik yang digunakan dengan kantor regional atau kantor induk di luar wilayah INDONESIA untuk manajemen komunikasi dan/atau manajemen internal yang tidak terkait sistem elektronik Transaksi Efek dan/atau sistem yang menunjang operasional kegiatan usaha PPE. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan langsung untuk memastikan secara fisik sebelum memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (5) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan diberikan dalam hal PPE: a. memiliki perjanjian tertulis dengan penyelenggara sistem elektronik yang memuat paling sedikit:
- kewajiban dan hak para Pihak;
- klausula pilihan hukum dalam hal terdapat sengketa; dan
- kerahasiaan data dan informasi; b. memastikan penggunaan sistem elektronik tidak mengurangi efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang dibuktikan dengan surat pernyataan; c. memastikan manajemen risiko penyelenggaraan sistem elektronik paling sedikit memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan d. menyampaikan hasil analisis risiko negara.
