Pasal 59
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi audit internal wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat audit internal. (2) Pegawai yang melaksanakan fungsi audit internal wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat audit internal. (3) Pelaksanaan fungsi audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf g wajib paling sedikit mencakup: a. penyusunan kebijakan audit internal; b. pengujian, evaluasi, dan rekomendasi atas kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki PPE dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering, dalam hal terdapat perubahan faktor yang memengaruhi kegiatan usaha PPE secara signifikan; c. penyusunan dan pelaksanaan program audit yang memadai terhadap keseluruhan unit kerja yang pelaksanaannya mempertimbangkan tingkat risiko pada masing-masing unit kerja; dan d. pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan audit internal yang memerlukan perhatian direksi. (4) Unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi audit internal wajib menyampaikan: a. laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. laporan secara insidental, jika terdapat laporan insidental pada kondisi tertentu, mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dari fungsi audit internal kepada direksi dan ditembuskan kepada dewan komisaris.
