POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 54
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Pelaksanaan fungsi teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e wajib menerapkan dan memelihara tata kelola yang baik, kebijakan manajemen risiko yang efektif, dan sistem pengendalian internal Teknologi Informasi dalam penggunaan Teknologi Informasi yang dipergunakan bagi penyelenggaraan sistem elektronik Transaksi Efek dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha PPE. (2) PPE wajib melakukan pengujian terhadap tata kelola dan sistem pengendalian internal teknologi informasi secara reguler yang dilakukan sendiri atau oleh Pihak lain.
