Pasal 55
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Penerapan tata kelola yang baik dalam melaksanakan fungsi teknologi informasi paling sedikit: a. evaluasi atas pilihan strategi, pengarahan atas strategi penyelenggaraan teknologi informasi, dan pemantauan pencapaian strategi; b. penyelarasan, perencanaan, dan pengorganisasian seluruh unit, strategi, dan kegiatan yang mendukung penyelenggaraan teknologi informasi; c. pendefinisian, akuisisi, dan implementasi atas solusi teknologi informasi serta integrasinya dalam proses bisnis PPE; d. penyediaan dukungan operasional layanan teknologi informasi kepada pemangku kepentingan; dan e. pemantauan kinerja dan kesesuaian penyelenggaraan teknologi informasi dengan target kinerja internal, pengendalian internal, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerapan manajemen risiko yang efektif dalam penggunaan teknologi informasi mencakup paling sedikit: a. pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris; b. kecukupan kebijakan, standar, dan prosedur penggunaan teknologi informasi; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko penggunaan teknologi informasi; dan d. sistem pengendalian internal atas penggunaan teknologi informasi.
