Pasal 53
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
Pelaksanaan fungsi Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d wajib memenuhi ketentuan: a. unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung jawab untuk menjalankan kewajiban PPE sebagai Kustodian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rekening Efek pada Kustodian; b. unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan buku perusahaan, meliputi:
- Rekening Efek;
- buku pembantu Efek;
- buku pembantu dana; dan
- buku pembantu transaksi; c. Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, memuat hal:
- setiap Rekening Efek perlu mencatatkan: a) nama dan alamat pemegang rekening; b) Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk; c) nomor pokok wajib pajak; dan d) nama, alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile PPE;
- pembelian, penjualan, penerimaan, dan penyerahan Efek dan/atau dana untuk setiap Rekening Efek, dicatat paling sedikit atas: a) tanggal transaksi; b) uraian transaksi; c) jumlah dana, jika terdapat jumlah dana; d) jumlah Efek, jika terdapat jumlah Efek; dan e) kurs transaksi, jika terdapat kurs transaksi;
- laporan Rekening Efek harus memuat posisi portofolio Efek nasabah pada tanggal laporan, dan dikirimkan kepada nasabah paling lambat pada hari ke-10 (kesepuluh) setiap bulan, termasuk kegiatan transaksi nasabah selama 1 (satu) bulan; dan
- transaksi yang termuat dalam laporan Rekening Efek mencakup: a) transaksi yang telah dilaksanakan; b) jumlah dividen, saham bonus, bunga, hak memesan Efek terlebih dahulu, dan hak lainnya; dan c) penarikan atau penyetoran dana dan/atau Efek;
d. buku pembantu Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2, dibuat dalam bentuk pembukuan berpasangan, yang memuat informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian dan perlindungan Efek yang disimpan oleh Perusahaan Efek; e. buku pembantu dana sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3 memuat secara rinci informasi yang menggambarkan hal:
- kepemilikan dana: a) perusahaan; b) nasabah:
- terafiliasi; dan 2) tidak terafiliasi;
- penyimpanan dana: a) rincian saldo setiap rekening bank; b) saldo dana setiap nasabah setiap hari; dan c) saldo dana milik perusahaan setiap hari;
- status dana milik nasabah, bebas atau dijaminkan; dan
- dana milik perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) merupakan dana milik perusahaan yang disimpan dan diadministrasikan oleh unit yang menjalankan fungsi pembukuan; f. laporan buku pembantu dana sebagaimana dimaksud dalam huruf e disusun dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan; g. buku pembantu transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 4, dibuat paling lambat hari kerja berikutnya berdasarkan konfirmasi tertulis yang dikirimkan kepada nasabah dan memuat hal:
- tanggal transaksi;
- jenis transaksi, misalnya jual atau beli;
- harga;
- komisi dan biaya;
- tanggal kewajiban penyelesaian;
- nama dan kode nasabah;
- nomor transaksi;
- jumlah Efek;
- metode penyelesaian; dan
- informasi mengenai tindak lanjut penyelesaian transaksi, sesuai dengan metode penyelesaian; h. unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian harus mendapatkan catatan dan/atau rekaman pembicaraan atas Transaksi Efek untuk melakukan pemeliharaan dan penyelenggaraan catatan dan buku perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; i. pencatatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat dilaksanakan secara manual, elektronik, atau cara lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. sistem pencatatan yang digunakan memiliki pengamanan yang cukup sehingga dapat mencegah adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan
terhadap catatan; k. sistem pencatatan mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen tersebut; l. unit kerja yang menjalankan fungsi Kustodian menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya, meliputi:
- konfirmasi Transaksi Efek;
- pemberitahuan debet dan kredit Rekening Efek;
- kontrak Transaksi Efek dengan Perusahaan Efek lain; dan
- bukti semua pembukuan untuk buku pembantu Efek; m. unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung jawab atas penerimaan, penyerahan, dan penyimpanan dana, Efek, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan Efek dengan ketentuan:
- dana, Efek, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan Efek harus disimpan di ruangan besi, brankas, lemari besi yang aman, bank, bank Kustodian, atau LPP;
- dana, Efek, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dihitung dan direkonsiliasikan dengan buku pembantu Efek dan Rekening Efek paling sedikit: a) setiap hari oleh pegawai pada unit kerja yang menjalankan fungsi Kustodian; b) setiap bulan oleh pegawai pada unit kerja yang menjalankan fungsi kepatuhan; dan c) setiap tahun oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
- dana, Efek, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang dimiliki PPE disimpan secara terpisah dari dana, Efek, dan/atau dokumen yang dimiliki oleh nasabah PPE, dengan ketentuan: a) dana yang dimiliki nasabah disimpan secara terpisah pada rekening bank untuk setiap nasabah atas nama nasabah; b) Efek yang dimiliki nasabah disimpan secara terpisah pada subrekening Efek pada LPP untuk setiap nasabah atas nama nasabah; c) dokumen yang terkait dengan nasabah disimpan pada tempat yang terpisah dengan ketentuan:
- dokumen fisik disimpan dalam tempat yang aman; dan 2) dokumen elektronik disimpan dalam sistem teknologi informasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
dana, Efek, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 diamankan dari penyalahgunaan, kehilangan, kerusakan, dan pemalsuan;
catatan dan laporan terinci oleh unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian atas penerimaan dan penyerahan dana, Efek, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan Efek, dibuat dan disimpan oleh unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian yang memuat informasi mengenai: a) nomor sertifikat, jika terdapat nomor sertifikat; b) nama dan jenis Efek; c) kode Efek; d) jumlah Efek; e) tanggal transaksi; dan f) nama dan nomor identitas Rekening Efek;
dana, Efek, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilarang dikeluarkan dan/atau dipindahbukukan dari unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian, kecuali didasarkan pada wewenang yang sah; dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 6 dituangkan dalam standar prosedur operasional dan uraian jabatan; n. unit kerja yang menjalankan fungsi Kustodian bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelesaian Transaksi Efek, meliputi:
penghitungan hak dan kewajiban penyelesaian Transaksi Efek;
pemindahan Efek dan/atau dana; dan
penyampaian konfirmasi tertulis kepada setiap nasabah; dan o. informasi tentang nasabah termasuk kegiatan transaksi disimpan secara rahasia oleh PPE dan pegawainya, kecuali atas izin nasabah atau atas permintaan Pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
