Pasal 52
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
Pelaksanaan fungsi pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c wajib memenuhi ketentuan: a. PPE mencatat seluruh transaksi yang dilaksanakannya setiap hari sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan; b. unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan buku perusahaan, paling sedikit buku besar; c. buku besar sebagaimana dimaksud dalam huruf b diselenggarakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai laporan keuangan Perusahaan Efek; d. pencatatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik; e. sistem pencatatan yang digunakan memiliki pengamanan yang dapat mencegah adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan; f. sistem pencatatan mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen pencatatan; g. unit kerja yang menjalankan fungsi pembukuan menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya, meliputi:
- bukti pengeluaran cek;
- rekening bank;
- pembatalan cek, jika terdapat pembatalan cek;
- rekonsiliasi rekening bank;
- pemberitahuan debet dan kredit Rekening Efek;
- saldo dari seluruh akun pada buku besar dalam bentuk neraca saldo, paling sedikit setiap bulan;
- catatan harian yang merupakan bukti dari seluruh pendebetan dan pengkreditan kas untuk hari tersebut; dan
- rekonsiliasi harian antara buku besar dan buku pembantu Efek; dan
h. informasi tentang nasabah, termasuk kegiatan transaksi, disimpan secara rahasia oleh PPE dan pegawainya paling singkat 10 (sepuluh) tahun, kecuali atas izin nasabah atau atas permintaan Pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan.
