Pasal 51
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi manajemen risiko wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat manajemen risiko. (2) Pegawai yang melaksanakan fungsi manajemen risiko wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat manajemen risiko. (3) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b wajib bertanggung jawab untuk: a. mengelola sistem pengendalian risiko; b. menyusun parameter dan batasan transaksi; c. melakukan verifikasi dalam memproses pesanan dan/atau instruksi, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan PPE; d. menyusun standar prosedur operasional terkait dengan Transaksi Efek yang dilakukan untuk kepentingan nasabah, kepentingan sendiri dari PPE atau Pihak terafiliasi dari PPE, termasuk namun tidak terbatas pada pemegang saham, anggota direksi, komisaris, dan pegawai; dan e. penerapan manajemen risiko pada seluruh kegiatan termasuk fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek. (4) Pelaksanaan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi ketentuan: a. memastikan pelaksanaan parameter batasan transaksi, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan PPE; b. melakukan verifikasi bahwa Rekening Efek nasabah telah dibuka dan disetujui oleh unit kerja yang melakukan fungsi pemasaran dan perdagangan; c. melakukan verifikasi sebelum melaksanakan pesanan dan/atau instruksi nasabah untuk memastikan ketersediaan dana dan/atau Efek dalam Rekening Efek nasabah dalam rangka penyelesaian Transaksi Efek tersebut; d. bagi nasabah yang tidak mempunyai Rekening Efek di PPE dalam kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c angka 1 huruf b), verifikasi ketersediaan dana dan/atau Efek dilakukan dengan memastikan bahwa nasabah dimaksud telah membuat pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c angka 4 huruf j); dan e. pelaksanaan verifikasi terhadap Rekening Efek dan ketersediaan dana dan/atau Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka
3, dapat dilakukan baik secara manual maupun elektronik melalui sistem manajemen risiko PPE yang terintegrasi. (5) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko wajib bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko pada seluruh kegiatan termasuk fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek.
