Pasal 50
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
Pelaksanaan fungsi pemasaran dan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. direktur, pejabat penanggung jawab, dan pegawai yang melaksanakan fungsi pemasaran dan perdagangan wajib memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek. b. unit kerja yang melakukan fungsi pemasaran dan perdagangan wajib bertanggung jawab untuk:
menerapkan uji tuntas nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan;
membuat kontrak pembukaan Rekening Efek reguler dengan nasabah;
membuat kontrak pembukaan Rekening Efek pembiayaan dengan nasabah, bagi nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembiayaan Transaksi Efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek;
membuat kontrak pembukaan Rekening Efek lainnya dengan nasabah, jika terdapat kontrak pembukaan Rekening Efek lainnya dengan nasabah;
menerima pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan nasabah;
melakukan komunikasi dengan nasabah jika terdapat kendala pada Sistem Perdagangan Online; dan
melaksanakan Transaksi Efek; c. dalam membuat kontrak pembukaan Rekening Efek dengan nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 dan angka 3, PPE memenuhi ketentuan:
Transaksi Efek untuk kepentingan nasabah tidak dapat dilaksanakan sebelum Rekening Efek dibuka atas nama nasabah yang bersangkutan, kecuali: a) membeli atau menjual produk investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi yang tidak tercatat di Bursa Efek; dan/atau b) membeli atau menjual Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain, bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, atau lembaga keuangan lain;
pembukaan Rekening Efek diikuti dengan: a) pembukaan subrekening Efek pada LPP; b) pembukaan rekening dana atas nama nasabah pada bank untuk setiap nasabah yang selanjutnya disebut rekening dana nasabah; dan c) pembuatan nomor tunggal identitas nasabah pada LPP, bagi nasabah yang belum memiliki nomor tunggal identitas nasabah;
kewajiban membukakan rekening dana nasabah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b) dapat digantikan dengan subrekening Efek pada LPP untuk menyimpan dan penyelesaian dana nasabah;
kontrak pembukaan Rekening Efek paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a) Efek dan/atau dana dalam Rekening Efek nasabah yang dapat digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban hanya untuk nasabah yang bersangkutan terhadap PPE, kecuali diperjanjikan khusus dalam perjanjian yang terpisah dengan kontrak pembukaan Rekening Efek; b) PPE dapat meminta dana dan/atau Efek dari pemegang Rekening Efek, sebelum pelaksanaan Transaksi Efek;
c) dana yang dimiliki nasabah disimpan secara terpisah pada rekening bank untuk setiap nasabah atas nama nasabah atau disimpan pada subrekening Efek nasabah di LPP; d) Efek yang dimiliki nasabah disimpan secara terpisah pada subrekening Efek pada Kustodian untuk setiap nasabah atas nama nasabah; e) PPE mempunyai hak untuk membeli atau meminjam Efek atau menjual Efek lain milik nasabah untuk Rekening Efek nasabah, dengan tujuan untuk menutup saldo negatif Efek yang tidak dibiayai oleh PPE atau tidak dijamin secara cukup oleh nasabah; f) dalam hal dana menunjukkan saldo negatif dalam Rekening Efek reguler nasabah, PPE dapat:
- menggunakan Efek dalam Rekening Efek nasabah sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga keuangan lainnya; atau 2) melakukan penjualan Efek secara paksa tanpa persetujuan nasabah, hanya untuk penyelesaian kewajiban nasabah yang bersangkutan; g) kewenangan penjualan Efek secara paksa dan ketentuan urutan Efek nasabah yang dijual paksa, untuk kontrak pembukaan Rekening Efek reguler antara PPE dan nasabah. h) untuk kontrak pembukaan Rekening Efek pembiayaan dengan nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3 memuat ketentuan mengenai pokok perjanjian pembiayaan Transaksi Efek nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek; i) kesediaan nasabah untuk memberikan kuasa kepada PPE untuk:
- melakukan pemindahbukuan dana dalam rekening dana nasabah pada bank untuk keperluan Transaksi Efek nasabah; dan 2) memberikan data termasuk mutasi dan/atau saldo dana yang ada dalam rekening dana yang ada di bank sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c) kepada LPP; j) bagi nasabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b), nasabah membuat pernyataan tertulis yang berisi paling sedikit:
- nasabah setuju menjamin ketersediaan dana dan/atau Efek untuk keperluan penyelesaian transaksi sebelum
melakukan pemesanan jual atau beli; dan 2) dalam hal nasabah tidak dapat menyediakan dana dan/atau Efek maka nasabah tersebut setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada tanggal penyelesaian; k) ketentuan dan tata cara penutupan Rekening Efek, mencantumkan paling sedikit ketentuan penutupan Rekening Efek apabila saldo dalam Rekening Efek nasabah nihil selama jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berturut-turut; l) kontrak pembukaan Rekening Efek wajib memuat formulir persetujuan atau kesediaan dari nasabah dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan PPE untuk menyampaikan data dan dokumen tertentu terkait nasabah kepada Pihak lain; m) kontrak pembukaan Rekening Efek wajib memuat formulir larangan pemberian kuasa transaksi dari nasabah kepada direksi, komisaris, dan seluruh pegawai PPE; n) kontrak pembukaan Rekening Efek nasabah memuat ketentuan mengenai kontrak pembukaan Rekening Efek nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai subrekening Efek pada LPP; dan o) prosedur singkat layanan pengaduan. 5. perjanjian khusus sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a) memuat paling sedikit: a) perjanjian pokok yang mendasari perjanjian tersebut merupakan perjanjian pinjam meminjam; b) manfaat yang diperoleh oleh nasabah; c) prosedur yang disepakati dalam hal terjadi sengketa antara nasabah dan PPE; d) jangka waktu perjanjian; dan e) pengakhiran perjanjian; 6. dokumen kontrak pembukaan Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 dan angka 3, harus disimpan dalam arsip pada unit kerja yang melakukan fungsi pemasaran dan perdagangan, dilengkapi dengan dokumen: a) terkait penerimaan dan identifikasi nasabah dan dokumen pendukung sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan, dan fotokopi dokumen nomor tunggal identitas nasabah;
b) terkait dengan kontrak pembukaan Rekening Efek pembiayaan dengan nasabah untuk nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek; c) surat kuasa dari nasabah yang berbentuk badan hukum yang memberikan wewenang kepada pejabat tertentu dari badan hukum tersebut untuk memberikan pesanan dan/atau instruksi kepada PPE sehubungan dengan Rekening Efek nasabah tersebut; d) surat kuasa dari nasabah yang memberikan wewenang kepada Pihak ketiga untuk memberikan pesanan dan/atau instruksi kepada PPE sehubungan dengan Rekening Efek nasabah jika terdapat surat kuasa pemberian kewenangan dimaksud; e) surat kuasa dari nasabah kepada PPE sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf i); f) dokumen yang diperlukan untuk pemindahan Efek dan/atau dana; dan g) kontrak pengelolaan reksa dana, kontrak investasi kolektif selain reksa dana, dan/atau produk investasi lain yang memberikan kewenangan kepada Manajer Investasi untuk memberikan pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan reksa dana, kontrak investasi kolektif selain reksa dana, dan/atau nasabah dari produk investasi lain yang dikelolanya; 7. formulir untuk nasabah orang perseorangan memuat paling sedikit informasi mengenai nasabah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM: a) penerimaan dan identifikasi nasabah; dan b) nomor tunggal identitas nasabah, baik bagi nasabah yang sudah memiliki nomor tunggal identitas nasabah maupun bagi nasabah yang baru akan dibuatkan nomor tunggal identitas pada LPP sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c); 8. kontrak pembukaan Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 dan angka 3, disetujui oleh pejabat dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi pemasaran dan perdagangan; dan 9. PPE memberikan salinan kontrak pembukaan Rekening Efek dan pembukaan rekening dana pada bank kepada nasabah; d. dalam pelaksanaan tanggung jawab penerimaan pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan
nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 5, PPE memenuhi ketentuan paling sedikit:
- memastikan bahwa nasabah yang melakukan pemberian pesanan dan/atau instruksi telah memiliki nomor tunggal identitas nasabah;
- memastikan pesanan dan/atau instruksi nasabah untuk membeli dan/atau menjual Efek, mengubah, atau membatalkan pesanan dan/atau instruksi nasabah lainnya telah terverifikasi identitasnya;
- membuat dan menyimpan catatan dan/atau rekaman atas setiap pesanan dan/atau instruksi nasabah sesuai urutan waktu paling sedikit mengenai: a) rincian pesanan dan/atau instruksi meliputi:
- nama dan jenis Efek;
- jumlah Efek;
- harga Efek; dan/atau 4) nama dan nomor identitas Rekening Efek asal dan tujuan; b) tanggal dan waktu pesanan dan/atau instruksi yang diterima; c) tanggal dan waktu setiap pembelian, penjualan, perubahan, atau pembatalan pesanan dan/atau instruksi; d) persyaratan pesanan dan/atau instruksi; e) kode identitas nasabah; dan f) nomor tunggal identitas nasabah;
- meneruskan pesanan dan/atau instruksi nasabah kepada unit kerja yang menjalankan fungsi manajemen risiko; dan
- seluruh komunikasi yang terkait dengan pesanan dan/atau instruksi nasabah wajib terverifikasi dan dilakukan melalui jaringan komunikasi dan/atau media elektronik yang terhubung dengan sistem komunikasi PPE sehingga PPE dapat mengidentifikasi data Pihak yang menyampaikan pesanan dan/atau instruksi beserta informasi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; e. PPE dapat melakukan pembukaan Rekening Efek nasabah secara elektronik dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; f. dalam penyelenggaraan pembukaan Rekening Efek nasabah secara elektronik, PPE wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik; dan g. PPE berdasarkan masing-masing tingkat risiko yang akan diambil dapat menerapkan manajemen risiko khusus paling sedikit berupa pemberlakuan batasan transaksi bagi nasabah yang berasal dari pembukaan rekening secara elektronik.
