Pasal 49
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek wajib menyampaikan laporan kepada Bursa Efek paling lambat pada hari bursa berikutnya dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika terdapat permasalahan yang mengakibatkan salah satu atau beberapa fungsi PPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi; b. waktu terjadinya permasalahan; c. lama terjadinya permasalahan; d. fungsi yang mengalami permasalahan dan pengaruhnya; e. keterangan mengenai apakah masalah tersebut pernah terjadi sebelumnya; f. dampak permasalahan tersebut terhadap kepentingan nasabah dan jumlah nasabahnya, jika memungkinkan untuk dihitung; g. langkah yang dilakukan untuk menangani permasalahan; dan h. langkah yang dilakukan agar permasalahan yang sama tidak terulang.
