POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 48
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
Pejabat dan pegawai pada PPE yang melakukan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 wajib dilakukan dengan ketentuan: a. pegawai yang melaksanakan setiap fungsi dimaksud dilarang:
- merangkap untuk melaksanakan fungsi lainnya;
- melakukan tugas di luar tugas dan tanggung jawab fungsinya sendiri tanpa persetujuan tertulis dari direksi;
- memiliki akses terhadap catatan, buku, dan rekening pada fungsi lain dari PPE tersebut tanpa persetujuan tertulis dari direksi; dan/atau
- memiliki akses atau mengakses terhadap perangkat keras dan perangkat lunak komputer dan dokumentasi PPE dimaksud, kecuali pegawai unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan dalam rangka menjalankan fungsinya; dan
b. dalam hal PPE yang juga memiliki kegiatan usaha sebagai PEE masih tergabung dengan kegiatan usaha PEE:
- standar prosedur operasional fungsi dalam menjalankan kegiatan sebagai PEE wajib terpisah dari standar prosedur operasional fungsi PPE; dan
- fungsi dalam kegiatan PPE dan PEE yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 44 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh satu unit kerja.
