Pasal 47
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Dalam hal PPE mempunyai dan melaksanakan fungsi riset, fungsi riset wajib dipisahkan dengan fungsi lainnya. (2) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi riset wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat analis Efek. (3) Pegawai yang melaksanakan fungsi riset wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat analis Efek. (4) Dalam pelaksanaan fungsi riset, PPE wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan oleh analis Perusahaan Efek untuk mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan, memberikan setiap informasi, nasihat, dan rekomendasi kepada nasabah, dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat, bersifat independen. (5) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit mencakup: a. alur pelaporan pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset; dan b. dasar perhitungan kompensasi bagi pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset yang dapat menghilangkan atau sangat membatasi benturan kepentingan yang ada, yang lazim terjadi, atau yang mungkin timbul.
