POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 41
BAB 4 — PERILAKU PENJAMIN EMISI EFEK
(1) Dalam penentuan harga penawaran Efek, PEE wajib: a. melakukan analisis dan memberikan dasar pertimbangan atas:
- penetapan harga penawaran serta jumlah Efek yang akan diterbitkan; dan/atau
- penetapan tingkat suku bunga atau imbal hasil lainnya atas Efek yang akan diterbitkan oleh Emiten;
b. memastikan Emiten mendapat informasi tentang hal penting yang dapat memengaruhi hasil penetapan harga; c. menyediakan informasi kepada calon investor secara tepat waktu; (2) Analisis dan pemberian pertimbangan atas penetapan harga penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 wajib dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali pada saat awal sebelum penawaran awal dan pada saat penetapan harga akhir setelah memperhatikan hasil penawaran awal.
