Pasal 42
BAB 4 — PERILAKU PENJAMIN EMISI EFEK
(1) Dalam penentuan alokasi penjatahan Efek, PEE wajib: a. memiliki kebijakan tertulis terkait penentuan alokasi terhadap investor penjatahan pasti dan investor yang akan memperoleh alokasi atas penjatahan pasti tersebut untuk memitigasi benturan kepentingan; b. melakukan asesmen secara periodik terhadap pemenuhan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; c. melakukan uji tuntas terhadap investor penjatahan pasti; d. menyimpan catatan dan/atau rekaman mengenai keputusan alokasi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak keputusan alokasi; dan e. mempertimbangkan preferensi Emiten mengenai profil dan komposisi investor ketika membuat keputusan alokasi, jika PEE melakukan kegiatan penjaminan atas penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk. (2) Uji tuntas terhadap investor penjatahan pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan dengan memastikan paling sedikit: a. kemampuan keuangan dari investor penjatahan pasti; dan b. Pihak yang menjadi pemilik manfaat sebenarnya.
