POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 39
BAB 4 — PERILAKU PENJAMIN EMISI EFEK
Pada saat proses uji tuntas terhadap Emiten dan/atau Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum, PEE wajib: a. memastikan pegawai yang melaksanakan fungsi riset bekerja secara profesional, independen, dan tidak mendapatkan tekanan untuk memberikan pendapat yang tidak adil terhadap Emiten dan/atau Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagai calon kliennya; b. memastikan tidak terdapat benturan kepentingan selain terkait dengan proses penerbitan yang dapat memengaruhi pelaksanaan Penawaran Umum, penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum, dan/atau rencana penggunaan dana Emiten dan/atau Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum antara:
- PEE dengan Emiten dan/atau penerbit;
- PEE dengan direksi, dewan komisaris, pemegang saham pengendali Emiten, dan/atau Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum dan Afiliasi dari Pihak dimaksud;
- direksi, dewan komisaris, pemegang saham pengendali dan Afiliasi dari masing-masing Pihak dengan Emiten dan/atau Penerbit; dan
- PEE sebagai penata laksana penerbitan dengan pemodal professional.
