POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 38
BAB 4 — PERILAKU PENJAMIN EMISI EFEK
Dalam hal terjadi kelebihan pesanan Efek dalam Penawaran Umum, PEE wajib mendahulukan kepentingan pesanan Efek dari Pihak yang tidak terafiliasi dengan PEE dari pada kepentingan pesanan Efek PEE sendiri dan dari Pihak yang terafiliasi dengan PEE.
