POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 35
BAB 4 — PERILAKU PENJAMIN EMISI EFEK
(1) PEE wajib bertanggung jawab dalam proses Penawaran Umum berdasarkan kontrak dengan Emiten. (2) Tanggung jawab PEE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam prospektus.
