Pasal 36
BAB 4 — PERILAKU PENJAMIN EMISI EFEK
(1) PEE yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Efek bersama dengan Emiten wajib bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Jika Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum memuat informasi yang tidak benar mengenai informasi atau fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sehingga informasi dimaksud menyesatkan, maka: a. setiap Pihak yang menandatangani Pernyataan Pendaftaran; b. direktur dan komisaris Emiten pada waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif; c. penjamin pelaksana emisi Efek; dan d. profesi penunjang pasar modal atau Pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran, wajib bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud.
