POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 116
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
PEE dan PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE harus memiliki fungsi pengendalian internal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
