POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 115
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
PPE dan PED yang telah memiliki fungsi pengendalian internal sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
