POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 117
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PPE yang telah menggunakan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di luar wilayah INDONESIA sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan
tetap dapat menggunakan sistem elektronik paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mempertimbangkan perpanjangan jangka waktu penggunaan sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan dari PPE.
