POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 105
BAB 9 — PERILAKU PERANTARA PEDAGANG EFEK DAN PERUSAHAAN EFEK DAERAH
Wakil Perantara Pedagang Efek dilarang bertindak dan/atau memberikan layanan tanpa seizin PPE dan PED.
