POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 106
BAB 9 — PERILAKU PERANTARA PEDAGANG EFEK DAN PERUSAHAAN EFEK DAERAH
(1) PPE dapat melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial. (2) Dalam melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPE dan PED wajib membuat perjanjian tertulis dan MENETAPKAN ruang lingkup kerja sama dengan pilihan: a. pegiat media sosial melakukan kegiatan:
- menyediakan media untuk iklan; dan/atau
- menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada PPE dan PED, tanpa melibatkan penilaian ataupun analisis pribadi terhadap Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED; b. pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di PPE dan PED; dan/atau c. pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED.
