POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 104
BAB 9 — PERILAKU PERANTARA PEDAGANG EFEK DAN PERUSAHAAN EFEK DAERAH
Dalam hal PPE dan PED memiliki kebijakan untuk menerima pesanan nasabah berdasarkan kuasa transaksi dari nasabah kepada Pihak lain yang mewakili nasabah, PPE dan PED wajib menyusun standar prosedur operasional pemberian kuasa dari nasabah kepada Pihak lain yang paling sedikit memuat: a. surat kuasa yang diperbaharui paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterimanya surat kuasa oleh pegawai PPE dan PED; dan b. jumlah maksimal pemberi kuasa kepada 1 (satu) Pihak penerima kuasa.
