POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 103
BAB 9 — PERILAKU PERANTARA PEDAGANG EFEK DAN PERUSAHAAN EFEK DAERAH
Direksi, komisaris, dan seluruh pegawai PPE dan PED wajib membuat surat pernyataan yang memuat pernyataan direksi, komisaris, dan seluruh pegawai PPE dan PED: a. tidak sedang menerima kuasa transaksi dan tidak akan menerima kuasa transaksi; dan b. tidak akan menyalahgunakan Rekening Efek nasabah.
