POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 102
BAB 9 — PERILAKU PERANTARA PEDAGANG EFEK DAN PERUSAHAAN EFEK DAERAH
PPE dan PED dilarang hanya menginformasikan potensi imbal hasil yang akan diperoleh nasabah dari Efek, produk, dan/atau layanan yang ditawarkan oleh PPE dan PED tanpa menjelaskan risiko dari setiap Efek, produk, dan/atau layanan.
