POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 9
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
LKM wajib membentuk penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan paling kurang: a. 0% (nol persen) dari Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas lancar; b. 50% (lima puluh persen) dari Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas diragukan; dan c. 100% (seratus persen) dari Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas macet.
