POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 8
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) LKM wajib melakukan penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan yang disalurkan. (2) Penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu: a. lancar; b. diragukan; dan c. macet. (3) Ketentuan mengenai parameter pengukuran kualitas Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
