Pasal 7
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) LKM setiap saat wajib memenuhi batas maksimum pemberian Pinjaman atau Pembiayaan kepada setiap nasabah. (2) Batas maksimum pemberian Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari modal LKM untuk nasabah kelompok; b. paling tinggi 5% (lima persen) dari modal LKM untuk 1 (satu) nasabah. (3) Modal LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari: a. penjumlahan dari modal disetor, tambahan modal disetor, cadangan, hibah, dan saldo laba atau rugi dalam hal LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau b. penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sisa hasil usaha, dalam hal LKM berbentuk badan hukum koperasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
