POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 6
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Batas Pinjaman atau Pembiayaan terendah yang dilayani oleh LKM sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). (2) LKM dilarang menolak batas Pinjaman atau Pembiayaan terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
