POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 5
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
LKM wajib mengumumkan suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui surat kabar harian lokal atau papan pengumuman di kantor LKM yang mudah diketahui oleh masyarakat.
