POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 32
BAB 11 — SANKSI
(1) Dalam hal LKM tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan OJK ini, OJK menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada LKM untuk memenuhi ketentuan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan dari OJK. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir dan LKM tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan OJK ini, maka LKM yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Peraturan OJK ini.
