Pasal 31
BAB 11 — SANKSI
(1) LKM yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan OJK ini, dikenakan sanksi administratif berupa denda. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dengan ketentuan: a. bagi LKM yang cakupan wilayah usahanya pada 1 (satu) desa/kelurahan dikenakan denda sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bagi LKM yang cakupan wilayah usahanya pada 1 (satu) kecamatan dikenakan denda sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); c. bagi LKM yang cakupan wilayah usahanya pada 1(satu) Kabupaten/Kota dikenakan denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan paling banyak Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); (3) Dalam rangka pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggal penyampaian laporan adalah: a. tanggal penerimaan oleh OJK atau Pemerintah Kabupaten/Kota setempat atau pihak lain yang ditunjuk oleh OJK, apabila laporan diserahkan langsung; atau b. tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan, apabila laporan tidak diserahkan secara langsung. (4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disetor ke OJK. (5) Dalam hal LKM belum membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), denda tersebut dinyatakan sebagai utang LKM kepada OJK dan harus dicantumkan dalam laporan keuangan LKM yang bersangkutan.
