Pasal 33
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 Peraturan OJK ini bagi Bank Desa, Lumbung Desa, Bank www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu dan telah beroperasi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro serta telah mendapatkan izin usaha dari OJK, mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan OJK ini.
