Pasal 26
BAB 8 — PELAPORAN BERKALA
(1) Dalam rangka menerapkan prinsip keterbukaan, LKM wajib mengumumkan laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan singkat untuk setiap periode tahun takwim melalui surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di kantor LKM yang bersangkutan yang mudah diketahui oleh masyarakat paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun takwim berakhir. (2) Dalam hal LKM memperoleh izin usaha kurang dari 6 (enam) bulan hingga tahun takwim berakhir, kewajiban pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tahun takwim berikutnya. (3) Bukti pengumuman laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal pengumuman. Pasal27 Ketentuan mengenai laporan keuangan LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diatur dengan Surat Edaran OJK.
