POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 28
BAB 9 — LARANGAN
Dalam melakukan kegiatan usaha, LKM dilarang: a. menerima Simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; b. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; c. melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung; d. bertindak sebagai penjamin; e. memberi Pinjaman atau Pembiayaan kepada LKM lain, kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha; dan/atau g. melakukan usaha di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK ini.
