Pasal 25
BAB 8 — PELAPORAN BERKALA
(1) LKM wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4 (empat) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April, 31 Agustus, dan 31 Desember kepada OJK. (2) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal LKM memperoleh izin usaha kurang dari 4 (empat) bulan dari kewajiban penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku untuk periode penyampaian laporan keuangan berikutnya. (4) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporanadalah hari kerja pertama berikutnya.
