Pasal 20
BAB 7 — TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI TENTANG PENYIMPAN DAN SIMPANAN PADA LKM
(1) Permohonan pembukaan informasi terkait data Penyimpan dan Simpanan sehubungan dengan kepentingan perpajakan diajukan berdasarkan permintaan tertulis dari Kementerian/instansi yang membawahi perpajakan kepada OJK dengan menyebutkan: a. nama dan jabatan pejabat pajak; b. nama Penyimpan selaku wajib pajak; c. nama LKM tempat Penyimpan memiliki Simpanan; dan d. keterangan yang diminta beserta alasan diperlukannya keterangan. (2) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala kantor pajak setempat. (3) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh OJK dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permintaan diterima secara lengkap dan benar.
