Pasal 21
BAB 7 — TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI TENTANG PENYIMPAN DAN SIMPANAN PADA LKM
(1) Permohonan pembukaan informasi terkait data Penyimpan dan Simpanan sehubungan dengan kepentingan peradilan dalam perkara pidana diajukan berdasarkan permintaan tertulis dari Kejaksaan, Kepolisian atau Pengadilan, kepada OJK dengan menyebutkan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. nama dan jabatan jaksa, polisi, atau hakim; b. nama Penyimpan selaku saksi, tersangka atau terdakwa; c. nama LKM tempat Penyimpan memiliki Simpanan; d. keterangan yang diminta; dan e. hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan serta alasan diperlukannya keterangan. (2) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan kejaksaan, kepala kepolisian, dan ketua pengadilan. (3) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh OJK dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permintaan diterima secara lengkap dan benar. (4) Khusus untuk perkara pidana berat seperti terorisme dan tindak pidana korupsi, pemberian perintah atau izin tertulis membuka informasi dilaksanakan oleh OJK dalam jangka waktu paling lambat 10(sepuluh)hari kerja setelah surat permintaan diterima secara lengkap dan benar.
